BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 34 calon jamaah umrah asal Sumatera Barat telantar di Malaysia setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci oleh agen travel umrah yang diduga bodong. Kasus ini mendapat pendampingan hukum dari aktivis Jaringan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Kota Blitar, Jawa Timur, Sabar Ruddin, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum.
Pendampingan dilakukan secara non-litigasi dan edukatif, disertai dengan pelaporan resmi ke Polresta Bukittinggi pada Senin (21/7/2025).
Salah satu korban, Yogi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendaftarkan kedua orang tuanya melalui seseorang berinisial W yang mengaku sebagai marketing salah satu agen travel. Pada 3 Juni 2024, Yogi membayar uang muka sebesar Rp20 juta secara tunai. Kemudian, pada 14 Agustus 2025, W kembali meminta tambahan Rp20 juta yang ditransfer langsung ke rekening perusahaan. Keesokan harinya, ia diminta melunasi sisa biaya Rp10 juta.
“Setelah pelunasan, W menjanjikan keberangkatan sudah aman. Namun kenyataannya, orang tua saya hanya sampai di Malaysia dan tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Tidak ada satu pun perwakilan agen yang mendampingi,” kata Yogi.
Selama di Malaysia, para jamaah harus menanggung sendiri seluruh biaya hidup, termasuk konsumsi dan tiket kepulangan ke Bukittinggi. Yogi mengaku menderita kerugian hingga Rp80 juta.

















