PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM — Hengki, warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman resmi melaporkan dugaan malpraktik yang dialaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut terkait kebutaan mata kirinya yang dialami usai menjalani prosedur pencabutan gigi di sebuah klinik swasta, ASIR Dental Care, di Kota Padang.
Langkah hukum ini diambil Hengki setelah kondisi penglihatannya memburuk beberapa hari usai tindakan medis dilakukan pada akhir Mei 2025.
Ia mengaku kehilangan fungsi penglihatan pada mata kirinya dan menduga hal tersebut merupakan akibat dari penanganan medis yang tidak sesuai prosedur.
“Saya hanya ingin mencari keadilan. Setelah cabut gigi, saya mengalami gangguan penglihatan hingga akhirnya buta sebelah.”
“Ini mengubah hidup saya dan berdampak besar terhadap keluarga,” kata Hengki saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2025).
Hengki berharap, melalui laporan ke Komnas HAM dan aparat penegak hukum, kasus ini bisa diselidiki secara adil dan menyeluruh.
Ia juga meminta perlindungan hukum, mengingat kondisi yang dialaminya telah mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan trauma psikologis.
Menanggapi tuduhan tersebut, drg. Rini Susilawati Risman yang menangani Hengki di ASIR Dental Care membantah telah melakukan malpraktik.

















