JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial sedang mendalami dan memverifikasi adanya dugaan penerima bantuan sosial (Bansos) yang rekeningnya digunakan untuk bermain judi online (judol).
“Ini sedang didalami karena surat resminya baru kita terima pekan lalu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui keterangan resmi, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Gus Ipul mengatakan, bila penerima bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online, maka Kemensos akan mencabut penyaluran bansos tersebut.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang 2024.

















