JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mendalami dan memverifikasi dugaan keterlibatan ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) dalam aktivitas judi online (judol), setelah menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini sedang kami dalami karena surat resminya baru kami terima pekan lalu dari PPATK,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).
Saifullah menegaskan, jika terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online, maka penerima akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Kalau benar-benar melanggar, tentu akan kami coret. Namun, jika ternyata rekening disalahgunakan oleh pihak lain, kami akan selidiki lebih lanjut bersama PPATK,” ujarnya.

















