GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Pemko Gunungsitoli menghentikan operasional PT Amanah Berkah Anugrah (ABA) mulai 2 Juli 2025 karena melanggar ketentuan administratif dan mencemari lingkungan sekitar.
Perusahaan reparasi tabung gas yang berlokasi di Jalan Pelud Binaka Km. 17, Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi ini terkena sanksi tegas setelah berulang kali mengabaikan peringatan pemerintah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli menyegel kantor PT ABA berdasarkan surat Lembaga Online Single Submission (OSS) tertanggal 2 Juli 2025 nomor SNK‑20250702105017465780. Sanksi tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan usaha bengkel pemeliharaan tabung gas LPG 3 kg milik perusahaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli, Dafril Hulu menjelaskan bahwa PT ABA telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar melalui sistem OSS sejak tahun 2020. Namun, berbagai masalah mulai terungkap saat DPMPTSP melakukan pengawasan rutin pada 15 Oktober 2024.
“Pengawasan ini menyasar PT ABA dan perusahaan lain berdasarkan tingkat risikonya. PT ABA masuk dalam kategori berisiko menengah-tinggi. Dalam pengawasan tersebut, kami menemukan sejumlah kelemahan signifikan, baik secara administratif maupun teknis,” ungkap Dafril saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dafril menambahkan bahwa DPMPTSP memiliki kewenangan di ranah administratif, sementara aspek teknis menjadi domain perangkat daerah terkait. Langkah-langkah yang mereka ambil selalu berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis.
Tim pengawas mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada PT ABA pada 11 Oktober 2024 agar segera memenuhi seluruh regulasi dan persyaratan yang berlaku sesuai kegiatan usahanya. Namun, sejak tanggal 19 November 2024, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan apapun.
Pada 16 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengawasan insidentil dan menemukan beberapa pelanggaran lingkungan yang serius. Pelanggaran tersebut meliputi cerobong asap pengupasan cat tabung gas elpiji yang tidak sesuai ketentuan, menyebabkan asap bercampur debu menyengat dan menyebar ke area kerja serta tumbuhan sekitar.
Selain itu, air cucian tabung gas langsung dialirkan ke drainase umum tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Perusahaan juga tidak memiliki hasil uji laboratorium untuk pemenuhan baku mutu air dan emisi udara. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan, dan halaman belakang usaha tepat di bawah cerobong asap dipenuhi ceceran bekas cat.
















