PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pemuda NR (21) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/7) tanpa perlawanan, dari tangannya kami mengamankan berbagai barang bukti,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Minggu.
Ia mengatakan kini NR yang merupakan warga Koto Tangah, Padang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan secara hukum atas perbuatannya.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.
Lebih lanjut Yasin menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHPidana tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
“Selain pasal 332 KUHPidana, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara,” jelasnya.
Ia menerangkan terungkapnya kasus itu berawal ketika orang tua korban melaporkan ke Polisi bahwa anaknya hilang dalam seminggu terakhir.
Awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi jalan-jalan ke salah satu tempat wisata di wilayah Kota Padang, namun sejak kepergian itu keberadaan korban tidak pernah diketahui.
Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan akhirnya tim Satreskrim Polresta Padang menemukan korban di sebuah rumah indekos bersama dengan pelaku.

















