PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lakukan patroli dan pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban di kawasan Jalan Adinegoro Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (10/7/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak para pedagang yang berjualan di sana, bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya disana.
“Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” Kata Eka Putra Irwandi Kasi Opsdal Pol PP Padang.
Eka Putra menjelaskan, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut
“Kita telah sering memberikan imbaun dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memeberikan teguran tapi tidak di indahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” jelas Eka Putra.

















