JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, sebagai model regulasi global untuk perlindungan anak di ruang digital.
Pengumuman ini disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Sekretaris Jenderal International Telecommunications Union (ITU), Doreen Bogdan-Martin, di Jenewa, Swiss, Rabu (9/7/2025).
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujar Menkomdigi Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga menegaskan dukungan Indonesia terhadap keberadaan kantor perwakilan ITU di Jakarta, yang dinilai sebagai bentuk kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai pusat pelaksanaan program-program ITU di Asia Tenggara.
“Perwakilan ITU di Jakarta telah memfasilitasi berbagai program berdampak luas di Asia Tenggara, termasuk perlindungan generasi muda di ruang digital,” katanya.

















