PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi pencurian kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Seorang pemuda berinisial R (28) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga membobol sebuah sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, dan mencuri puluhan buku pelajaran.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin (7/7/2025) dini hari. Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu staf sekolah, Nasril, yang datang ke sekolah pada pagi harinya untuk memulai aktivitas seperti biasa.
Ia dibuat terkejut saat menemukan pintu ruang kantor dalam keadaan rusak dan lemari penyimpanan buku terbuka lebar. Setelah dicek, puluhan buku pelajaran diketahui telah raib.
“Kondisi ruang kantor sudah berantakan, dan pintunya seperti dirusak paksa. Setelah diperiksa, buku-buku pelajaran di dalam lemari juga hilang,” ujar Nasril kepada petugas saat memberikan laporan.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki dugaan pencurian tersebut.
Tim Satreskrim yang turun ke lapangan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ngalau, Kota Padang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
“Pelaku kami amankan di daerah Ngalau bersama barang bukti berupa puluhan buku pelajaran yang belum sempat dijual.”
“Ia juga membawa alat yang digunakan untuk membongkar pintu ruang kantor sekolah,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).
Menurut Kompol Yasin, modus yang digunakan pelaku adalah merusak paksa pintu ruang kantor sekolah saat malam hari.
Setelah masuk, pelaku menggasak buku-buku pelajaran yang disimpan di dalam lemari. Polisi menduga pelaku berencana menjual buku-buku tersebut untuk mendapatkan uang cepat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau apakah pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain,” tambah Kompol Yasin.
Pihak sekolah berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama, khususnya terkait keamanan fasilitas pendidikan.
Mereka juga meminta masyarakat sekitar sekolah untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah, terutama saat malam hari. (rdr)





















