SEMARANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Peristiwa itu terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, saat terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.

















