JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ekosistem industri gim nasional didorong untuk membuat konten yang sesuai untuk anak sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan hal ini saat membuka Forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/7/2025). Acara ini dihadiri para pengembang gim perempuan dari berbagai daerah.
“Kita ingin industri gim di Indonesia terus tumbuh secara sehat, tetapi pada saat yang sama, kami juga menerima banyak sekali keluhan dari para orang tua tentang konten-konten yang tidak sesuai untuk anak-anak,” ujar Menkomdigi.
Menurut Meutya, pemerintah telah melakukan langkah konkret dalam upaya menumbuhkan industri gim nasional yang sehat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat.
“Kami tidak melarang gim, tetapi kami menunda akses konten kepada pengguna yang belum cukup usia. Ini bukan soal sensor, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” tuturnya.
Meutya mencontohkan bahwa gim dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua, dan secara mandiri setelah usia 18 tahun.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).

















