LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk melaksanakan sidang tera dan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang di 12 pasar tradisional. Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi alat ukur, takar, dan timbangan yang digunakan agar konsumen tidak dirugikan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Rio Eka Putra, menjelaskan bahwa setiap tim yang diturunkan terdiri dari lima orang dari UPTD Metrologi Legal serta satu tenaga teknis. Sidang tera dan tera ulang dijadwalkan berlangsung mulai 7 Juli hingga 24 Juli 2025 di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek, Pasar Lama Lubuk Basung, Pasar Baso, dan lainnya.
Rio Eka Putra menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib ukur di seluruh pasar Kabupaten Agam dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Metrologi Legal No. 2 Tahun 1981 serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.





















