JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara.
OTT ini mengungkap dugaan korupsi berjamaah pada proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam praktik kotor ini mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
Menurut keterangan tertulis yang diterima Jumat (4/7/2025), dalam operasi ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni, TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).
Para tersangka diduga mengatur proses pengadaan proyek secara tertutup, menunjuk langsung kontraktor tertentu tanpa mekanisme lelang yang sah.

















