LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, berkomitmen mengawasi ketat realisasi Dana Desa (DD) melalui program nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Pelaksana Harian (Plh) Kejari Pasaman, Andi Irfan, SH, MH, mengatakan program ini bertujuan mendampingi pemerintah nagari (desa) dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Program Jaga Desa adalah instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Ini menjadi langkah preventif dalam mencegah korupsi serta memperkuat pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan,” ujarnya, Kamis (3/7).
Melalui program ini, Kejari Pasaman telah melakukan penyuluhan hukum ke 62 nagari di empat kecamatan: Lubuk Sikaping, Bonjol, Panti, dan Rao. Edukasi ini difokuskan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa soal aturan penggunaan dana desa dan mendorong kepatuhan hukum.
“Program ini juga melibatkan pendampingan dan konsultasi hukum, termasuk penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice (RJ),” jelasnya.

















