PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, meluncurkan program Satu Pegawai Satu Pekerja atau Tuwai Ketan untuk melindungi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pariaman ikut menanggung iuran jaminan sosial pekerja informal.
“Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) masih minim di Pariaman, tidak sebanding dengan jumlah penduduknya,” kata Wali Kota Pariaman Yota Balad saat meresmikan program tersebut, Kamis (3/7).
Melalui Tuwai Ketan, Pemko menargetkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi masyarakat yang belum terlindungi, seperti buruh harian lepas, tukang ojek, nelayan, petani, hingga pedagang kecil.
Menurut Yota, jaminan sosial penting untuk mengalihkan risiko kerja. Ia mencontohkan, peserta yang meninggal dunia setelah tiga bulan terdaftar berhak atas santunan Rp42 juta. Jika meninggal dalam aktivitas kerja, ahli waris menerima hingga Rp70 juta.
“Ini memang tidak bisa mengobati kesedihan, tapi dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

















