PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat memusnahkan 83,4 kilogram komoditas ilegal asal Malaysia dan Singapura karena tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Komoditas berupa buah-buahan dan daging olahan itu dimusnahkan karena tak memiliki dokumen resmi,” ujar Plh Kepala BKHIT Sumbar, Nurdin Kamil, di Padang, Rabu (2/7).
Jenis barang yang dimusnahkan antara lain mangga, apel, asam, jeruk, anggur, rambutan ceri, lemon, hingga daging olahan sapi. Barang-barang tersebut diamankan petugas karantina dalam periode 2 Mei hingga 24 Juni 2025 saat dibawa penumpang melalui pesawat udara.
Komoditas itu rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumbar dan sekitarnya, termasuk Padang, Bukittinggi, Jambi, Pesisir Selatan, Agam, dan Padang Pariaman.

















