PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dari tangan tersangka berinisial N (36) dalam sebuah rumah di Korong Punco Ruyuang, Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (18/1/2022) lalu.
“Dia kami tangkap saat berada dalam rumahnya dan dari tangannya kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 1 paket sedang dan 8 paket sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, polisi juga menyita plastik pembungkus sabu dan handphone. Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan. Dari informasi yang diterima itu, tersangka sering melakukan transaksi sabu.

















