LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Unit Tipiter Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Sabtu (28/6), di Jalan Lintas Padang–Pasaman, tepatnya di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, ditangkap saat hendak menjual 1,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satwa dilindungi yang masuk dalam daftar Appendix I CITES dan tergolong kritis (Critically Endangered) dalam daftar IUCN Red List.
“RZ diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Barang bukti berupa sisik trenggiling, satu unit sepeda motor, dan satu ponsel turut diamankan,” ujar Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, di Lubuk Basung, Minggu (29/6).
Berdasarkan pemeriksaan awal, RZ mengaku mendapatkan sisik trenggiling dengan cara menjebak satwa tersebut di alam liar, lalu mengulitinya dan menjemur sisiknya sebelum dijual.
RZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Agam. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan turunannya.

















