LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat, menuntut hukuman pidana mati kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 497 paket besar dengan berat bersih 514,2 kilogram.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, membenarkan tuntutan tersebut yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (23/6).
Tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari alias Erwin, dan Hasimi. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda, dituntut pidana seumur hidup.
“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba di Sumbar, sesuai komitmen pimpinan Kejati,” ujar Rasyid di Padang, Kamis (26/6).

















