DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM — Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), pelaku pencurian dua unit ponsel di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu sekitar pukul 19.00 WIB di sekitaran Kantor Bupati Dharmasraya.
Pelaku merupakan warga setempat yang diduga mencuri dua ponsel milik korban di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azhamu Suwaril melalui Kasi Humas Ipda Marbawi menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama sebulan,
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2025, tim opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku selama satu bulan.
Setelah mengetahui keberadaannya, Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Donald Ratmin langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kita menyita dua unit handphone masing-masing Oppo A5s dan Oppo A54, serta satu unit sepeda listrik merek Goda warna merah hitam yang diduga digunakan saat beraksi,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian ini.
“Ini wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di tengah masyarakat. Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres. (rdr)

















