PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Kota Padang menggelar aksi damai di depan bangunan bersejarah Rumah Singgah Bung Karno, yang kini telah beralih fungsi menjadi restoran Jepang.
Aksi yang digelar pada Senin (23/6/2025) pagi itu dipimpin langsung oleh Angga Dwi Satria, Ketua GMNI Kota Padang. Mereka membawa spanduk, bendera dan membagikan brosur kepada pengendara yang melintas terkait fungsi rumah singgah tersebut.
Mereka mendesak Pemko Padang untuk mengembalikan fungsi rumah tersebut sebagai cagar budaya, serta menuntut pihak yang mengkomersialkan bangunan bersejarah itu diadili secara terbuka di hadapan publik.
“Kami menuntut agar pelaku komersialisasi rumah singgah Bung Karno ini diadili secara terbuka. Bangunan ini punya nilai historis yang sangat penting bagi bangsa, dan sudah seharusnya dilindungi. Jangan dikomersialkan demi keuntungan pribadi,” ujar Angga dalam orasinya.
Ia menegaskan, Rumah Singgah Bung Karno bukan sekadar bangunan tua, melainkan saksi sejarah perjuangan kemerdekaan yang semestinya dijaga dan dijadikan media edukasi generasi muda.
Aksi ini memantik reaksi beragam di media sosial. Beberapa netizen mempertanyakan tujuan demo, sementara yang lain memberi dukungan atas kepedulian terhadap warisan sejarah.
“Lawak, rumah pribadi orang kok ngatur,” tulis akun @nopriyendri yang mendapat puluhan likes.
Akun @yuliaandini23 juga menimpali, “Kok ngatur.”
Namun ada juga yang sepakat dengan tuntutan mahasiswa. “Wajar, tuh rumah punya cerita sejarah panjang dan perlu disampaikan ke generasi selanjutnya,” kata @rachmadsyahbandi16.
Sedangkan akun @wigi.sutrisno menekankan, “Cagar budaya memang tidak boleh dialihfungsikan.”
Rumah bersejarah yang kini dipermasalahkan adalah Rumah Ema Idham, dibangun pada tahun 1930 dan terletak persis di depan rumah dinas Wali Kota Padang di Jalan A. Yani.
Rumah ini sempat menjadi tempat tinggal sementara Bung Karno selama tiga bulan pada tahun 1942, saat hendak dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda.
Mengutip situs resmi Pemko Padang, rumah tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Namun saat ini, rumah tersebut telah dialihfungsikan menjadi restoran Jepang ‘Marugame Udon’. Meski bentuk fisik rumah tidak mengalami perubahan dan sejumlah poster Bung Karno tetap terpajang, peralihan fungsi inilah yang menuai kritik.
Masalah ini sebenarnya bukan baru terjadi. Pada 2023 lalu, rumah ini sempat dibongkar dan menjadi sorotan nasional hingga mendapat perhatian dari Mendikbud Ristek saat itu, Nadiem Makarim.
Dia menyebut pembongkaran rumah singgah Bung Karno melawan hukum dan menyalahi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam pasal 105 UU tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak atau mengalihkan fungsi cagar budaya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
UU yang sama juga menegaskan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya bertanggung jawab atas kelestariannya.
Perubahan bentuk dan fungsi harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan tidak boleh menghilangkan nilai sejarah maupun sosial dari bangunan tersebut.
Kini publik menanti kejelasan sikap dari Pemerintah Kota Padang. Apakah akan ada langkah hukum terhadap perubahan fungsi bangunan ini? Atau justru persoalan ini kembali tenggelam seperti sebelumnya? (rdr)

















