JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memperkenalkan konsep baru dalam penghargaan Adipura. Kini, selain menilai kebersihan dan estetika, Adipura juga mempertimbangkan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) dan sistem tata kelola sampah.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025, Minggu (22/6), Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa kota yang masih menerapkan sistem open dumping secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Adipura.
“Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional adalah plastik. Namun tingkat daur ulang nasional masih rendah, hanya 22 persen,” ujar Hanif dalam pernyataan di Jakarta, Senin (23/6).
Jawa mencatat tingkat daur ulang tertinggi (31 persen), diikuti Bali-Nusa Tenggara (22,5 persen), dan Sumatera (12 persen). Sementara wilayah timur Indonesia masih menghadapi tantangan serius.





















