PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menertibkan 15 kafe ilegal di Kecamatan Batang Anai yang beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan, Senin (24/6) dini hari.
“Kami menerima banyak keluhan masyarakat tentang kafe yang buka hingga larut malam. Kami sepakat bertindak tegas. Kafe yang tidak memiliki izin resmi kami tutup,” tegas Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di Parik Malintang.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh negatif. Penertiban melibatkan unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat.
Bupati juga memperingatkan bahwa jika ditemukan oknum yang membekingi aktivitas ilegal—termasuk dari kalangan aparat—akan dikenai sanksi tegas.
Pemerintah, lanjutnya, sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik kafe untuk mengurus izin dan mematuhi jam operasional. Namun, banyak yang mengabaikan imbauan tersebut.
“Kami sudah beri kesempatan, tapi mereka tetap membandel. Jadi sekarang tidak ada negosiasi lagi,” ujarnya.

















