GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Seorang petani asal Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara melaporkan dugaan penipuan kadar emas kepada Polres Nias setelah merasa tertipu oleh penjual perhiasan.
Laporan tersebut diajukan karena diduga terjadi ketidaksesuaian kadar emas yang diperjualbelikan. Selamat H (36), warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan ini.
Pria berusia 36 tahun tersebut membeli dua buah cincin emas dari Toko Tukang Emas Budaya III yang berlokasi di Pasar Gunungsitoli pada Selasa (17/6/2025).
Kedua cincin emas yang dibeli memiliki berat masing-masing 0,32 gram dan 0,42 gram dengan klaim kadar emas mencapai 40 persen. Namun, keraguan muncul ketika Selamat memutuskan mengecek keaslian perhiasan tersebut di kantor pegadaian.
“Pegadaian memberitahu bahwa kadar emas yang dibeli dari Toko Tukang Mas Budaya III ternyata tidak mencapai 40 persen seperti yang diklaim,” ungkap Selamat.
Setelah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, Selamat langsung mendatangi kembali pengelola toko untuk meminta klarifikasi mengenai keaslian emas yang telah dibelinya. Namun, respons yang diterima justru mengecewakan.
“Pemilik toko tidak mampu membuktikan bahwa kadar cincin emas yang dijual kepada saya benar-benar 40 persen,” jelasnya.
Kekecewaan Selamat semakin bertambah karena pengalaman serupa juga dialami anggota keluarganya beberapa pekan sebelumnya. Keluarga korban pernah membeli emas dari toko yang sama, namun ketika hendak menjual kembali, pemilik toko menolak membelinya.





















