PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
“Hingga saat ini sudah empat orang tersangka kita tahan tapi penahanan dalam waktu berbeda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorma Saragih, ia menjelaskan keempat tersangka ditahan pada waktu yang berbeda.
Tersangka inisial FA selaku team leader konsultan pengawas ditetapkan tersangka dan ditahan pada 12 Juni 2025, sedangkan tersangka inisial HY selaku pengguna anggaran dan SA selaku pelaksana pekerjaan ditahan pada 16 Juni 2025.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial E telah ditahan pada 22 Mei 2025. Dia mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.
Sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada blok A, B dan C bangunan itu.

















