JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa masih terbuka kemungkinan untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Sumut.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Empat pulau yang menjadi polemik adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Dalam Kepmendagri tersebut, keempatnya dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara—yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini memicu perbedaan klaim dan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang sama-sama merasa memiliki keterikatan historis dan administratif atas pulau-pulau itu.
Kemendagri pun telah menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak untuk menggali informasi dan pandangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami mendengar, menimbang, dan mempelajari semua data dan perspektif yang disampaikan. Semua itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir terkait status kepemilikan empat pulau tersebut,” jelas Bima.

















