JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” kata Wamenaker Immanuel dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Surat Edaran tersebut harus dijadikan pedoman seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
Sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, Wamenaker Immanuel melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga perusahaan yang beroperasi di Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, yaitu Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
“Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan hak dasar pekerja,” ujarnya.

















