PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial J (35), warga Padang Pariaman, diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai mencuri tas milik seorang wanita di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Dimana, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 April 2025.
Saat itu, korban, seorang ibu rumah tangga berinisial D (36), sedang berada di Pasar Raya Padang. Ketika lengah, pelaku dengan cepat mengambil tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya, lalu kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang sadar tasnya raib segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami identifikasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (8/6) di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur tanpa perlawanan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah tas berwarna cokelat milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kriminal lainnya di wilayah Kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Muhammad Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kaum ibu, agar tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga mencolok saat berada di tempat umum seperti pasar.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas sekecil apa pun kepada pihak kepolisian. (rdr)

















