JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pesisir dan pulau kecil yang sensitif secara ekologis.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6). Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil Presiden dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (9/6).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa menteri terkait, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sementara itu, aktivitas tambang PT Gag Nikel — anak usaha PT Antam Tbk. — dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025, menyusul penolakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan izin usahanya tidak dicabut.

















