SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan non-pertanian, sebagai langkah menjaga ketahanan pangan di daerah itu.
“Program pemerintah pusat dalam swasembada pangan sudah jelas. Kita di daerah harus sejalan, termasuk menjaga stabilisasi produksi pangan,” kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Senin (10/6).
Menurutnya, selain upaya peningkatan produksi dan luas tanam padi, Pemkab Pasaman Barat juga telah menerapkan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang bertujuan melindungi sawah agar tidak dialihfungsikan menjadi lahan lain.
“Kalau dibiarkan, lahan sawah akan terus berkurang. Ini tentu akan berdampak besar pada ketahanan pangan kita ke depan,” ujar Yulianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menyebutkan bahwa dari usulan seluas 9.390 hektare, sebanyak 7.804 hektare telah ditetapkan sebagai LP2B.

















