KAMPAR, RADARSUMBAR.COM – Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini digelar dalam konferensi pers langsung dari lokasi kejadian, Senin (7/6/2025). Di lokasi tampak kawasan hutan rusak akibat illegal logging yang dilakukan para tersangka.
Keempat tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Mereka terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan para tersangka membuka lahan puluhan hektare untuk ditanami sawit yang saat ini diperkirakan telah berusia 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).
Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.
“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

















