JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dalam Salinan PMK 32/2025 disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang di antaranya PNS, PPPK, maupun tenaga non-ASN di pemerintahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam Salinan PMK 32/2025, disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non-ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Sebagai catatan, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

















