PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Minggu (8/6/2025).
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Padang dengan sejumlah barang bukti. Saat, barang bukti dari dua pelaku ini sudah diamankan oleh petugas.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial U, warga Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, di rumahnya pada siang hari.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dipimpin langsung oleh dirinya bersama IPTU Hendrizal, S.H., setelah dilakukan penyelidikan.
“Pelaku U kami amankan di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu kantong asoy, satu kotak rokok Sampoerna, dan satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam,” ujar AKP Martadius. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Beberapa jam kemudian, penangkapan kedua dilakukan terhadap pria berinisial R di pinggir Jalan Bypass Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan R juga berawal dari laporan masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu plastik kosong, satu bungkus rokok, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. Pelaku R mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” jelas AKP Martadius.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkoba tersebut telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rdr)

















