KENDARI, RADARSUMBAR.COM – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikasi bidang tanah di provinsi tersebut telah mencapai 78,55%.
Angka ini menunjukkan, ada 1,4 juta bidang tanah di Sulawesi Tenggara yang saat ini telah bersertifikat, dari jumlah sekitar 1,8 juta bidang tanah.
“Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum bersertifikat di Sulawesi Tenggara. Ini menunjukkan adanya gap yang perlu kita cari penyebabnya. Bisa jadi karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” kata Menteri Nusron dalam Rakor Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/05/2025).
Ia mencontohkan langkah progresif Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah yang mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga miskin ekstrem.
Menurutnya, kebijakan serupa bisa diterapkan oleh kepala daerah di Sulawesi Tenggara. “Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Dari pada tidak disertifikat dan kemudian bermasalah,” ujar Menteri Nusron.
Bukan hanya soal sertifikasi tanah, Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta dukungan semua pihak, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi, kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN, untuk bersinergi menuntaskan masalah pertanahan yang ada di Sulawesi Tenggara.
Dari sisi peningkatan ekonomi, sertifikasi tanah berdampak signifikan terhadap penerimaan BPHTB. Pada tahun 2024, BPHTB dari Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp68 miliar.

















