JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Pada pekan ke-22 tahun 2025, tercatat sebanyak tujuh kasus COVID-19 dilaporkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebutkan bahwa kasus tersebut menunjukkan positivity rate sebesar dua persen, atau dua dari setiap 100 orang yang diperiksa dinyatakan positif.
“Puncak positivity rate sejauh ini terjadi pada minggu ke-19, yakni mencapai 3,62 persen,” ujar Aji di Jakarta, Rabu (4/6).
Untuk mengantisipasi, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan pemangku kepentingan. SE tersebut mengatur pemantauan tren kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), serta pelaporan kasus ILI (Influenza Like Illness), SARI, pneumonia, dan COVID-19.
Aji mengimbau masyarakat tetap menjaga daya tahan tubuh dengan pola hidup bersih dan sehat. “Konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, olahraga rutin, dan rajin cuci tangan pakai sabun. Gunakan masker jika flu atau berada di kerumunan,” katanya.

















