JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Ekosistem Digital tengah menyiapkan aturan klasifikasi gim berbasis usia yang akan diberlakukan secara nasional. Aturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas.
Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Kemkomdigi, Damayanti Karina Putri, menyatakan bahwa aturan klasifikasi ini akan mewajibkan seluruh studio gim dan publisher, baik lokal maupun internasional, untuk mengelompokkan gim mereka berdasarkan kategori usia.
“Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan anak-anak hanya mengakses konten gim yang sesuai perkembangan usia mereka. Nantinya ini akan menjadi kewajiban semua pihak yang mempublikasikan gim di Indonesia,” ujar Damayanti saat ditemui di Antara Heritage Center, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Aturan klasifikasi ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, dan ditargetkan berlaku penuh pada tahun 2026. Dalam masa transisi selama setahun ke depan, Kemkomdigi akan aktif melakukan diskusi kelompok terfokus (FGD) dan sosialisasi kepada para pengembang gim.
“Kami ingin aturan ini hadir bukan sebagai beban, tapi sebagai panduan yang dapat diterima semua pihak demi perlindungan anak di ruang digital,” tambahnya.

















