PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerima pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp271 juta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyebut pengembalian dana ini sebagai prestasi besar dalam efisiensi anggaran dan bentuk komitmen pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Efisiensi penggunaan dana publik adalah indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik. Dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan kepada publik,” ujar Yota.
Pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp271.053.791 dari total Rp14,79 miliar itu dilakukan secara simbolis pada Rabu (27/5) lalu, disaksikan pemangku kepentingan daerah.

















