PADANG, RADARSUMBAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria dewasa berinisial RR (31), warga Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan menyampaikan, Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025, sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja menuju Matur, Kabupaten Agam.”
“Tim Opsnal Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan,” sebutnya
Saat melakukan pengintaian di lokasi, tim melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti.

















