SOLSEL, RADARSUMBAR.COM – Polsek Sangir Jujuan menciduk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan pada Senin (26/5/2025).
Kedua pelaku yang diketahui berinisial HU (34) dan APP (33) diciduk petugas di Jorong Lubuk Betung, Nagari Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan.
Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik bening. Berat keseluruhan barang bukti mencapai 0,5 gram.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., dalam keterangannya menyebutkan bahwa keduanya merupakan residivis.
HU tercatat pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian, sementara APP adalah residivis kasus narkotika. Fakta ini menunjukkan bahwa keduanya tidak kapok dan kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid antara personel Polsek Sangir Jujuan yang dipimpin oleh IPTU Sudirman, S.H., dengan dukungan penuh dari masyarakat.”
“Informasi awal berasal dari laporan warga, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengintaian intensif selama beberapa waktu,” ujar Kapolres.





















