BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, menanggapi teguran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer terkait laporan seorang mantan pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak bank.
Pimpinan Cabang BRI Bukittinggi, Kurniadi, dalam keterangan tertulis, Senin (26/5), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan mantan pegawai tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas pengaduan yang muncul di ruang publik.
“BRI telah menjalin komunikasi langsung dengan yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum datang untuk mengambil ijazah yang dimaksud,” kata Kurniadi.
Ia menegaskan bahwa BRI berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG) serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, pihak BRI belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kasus maupun jumlah ijazah pegawai yang sempat ditahan.

















