JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya terhadap pemerataan pendidikan nasional melalui kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kebijakan itu dirancang untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia—termasuk dari keluarga kurang mampu—dapat mengakses pendidikan yang adil, berkualitas, dan tanpa diskriminasi.
Dalam Forum Tematik Bakohumas yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pendidikan bukan hanya soal akses, tapi juga mutu yang merata.
“Pendidikan adalah hak konstitusional semua warga negara. SPMB memastikan bahwa tidak hanya akses pendidikan yang terbuka, tetapi juga kualitas yang setara bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi,” tegas Wamen Atip, Minggu (25/5/2025).
Dengan filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, kebijakan SPMB memprioritaskan akses berbasis domisili agar anak bisa sekolah di satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya.
Namun lebih dari itu, SPMB juga memperhatikan kelompok masyarakat kurang mampu dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.
Wamen Atip menekankan bahwa SPMB tidak hanya soal zonasi, tetapi juga memastikan sekolah-sekolah yang tersedia benar-benar berkualitas.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif memutakhirkan data satuan pendidikan sebagai basis kebijakan penerimaan yang adil.
“SPMB adalah bentuk keadilan dalam sistem. Pemerintah daerah harus mengawal tidak hanya distribusi sekolah, tapi juga jaminan mutu dari setiap sekolah yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa SPMB adalah reformasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid baru.

















