PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang buronan berinisial E (29), yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Sebelumnya, pelaku menjadi target operasi petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus tindak pidana curanmor di Lubuk Anau Jorong Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali pada Rabu (7/5/2025) yang lalu.
“Pelaku E berhasil diringkus petugas di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.
Sebelumnya, salah seorang pelaku berinisial RS (30), berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Kinali dan Reskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Pengakuan dari pelaku RS, bahwa aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA 4393 SQ milik korban bernama Nurdin, yang dilakukan bersama temannya berinisial E dengan menggunakan sebuah kunci T.
“Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya, yakni pelaku E sebagai eksekutor, sedangkan pelaku RS sebagai pemantau situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,” ungkapnya.
Lanjutnya, berbekal dari keterangan RS, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku E, yang identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi.
Selanjutnya, pada Sabtu (24/5/2025), petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku E sedang berada di rumah salah seorang temannya.

















