PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan Batik Tanah Liek sebagai seragam resmi. Langkah ini dinilai dapat mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Kami mengusulkan agar Batik Tanah Liek digunakan sebagai salah satu seragam pegawai, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Kepala DJPb Sumbar, Syukriah, di Padang, Sabtu (24/5).
Usulan tersebut disampaikan usai pertemuan DJPb Sumbar dengan sejumlah pelaku UMKM Batik Tanah Liek. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kontribusi UMKM dalam mendukung perekonomian daerah.
Menurut Syukriah, potensi Batik Tanah Liek sangat besar dalam memperkuat kemandirian fiskal Sumbar, yang saat ini masih berada di kisaran 10–15 persen. “Artinya, APBD kita masih sangat tergantung pada dana transfer pusat,” ujarnya.

















