JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa.
“Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto ini memiliki tujuan mulia: memberantas praktik rentenir dan tengkulak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Yandri dalam peluncuran dan dialog program di Palu, Kamis.
Ia menyatakan bahwa seluruh koperasi di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah, ditargetkan telah berbadan hukum pada akhir Juni 2025. Sementara itu, semua desa dan kelurahan di Sulteng diharapkan menyelesaikan musyawarah desa khusus sebelum akhir Mei 2025.
Setelah musyawarah, proses akan dilanjutkan dengan pengurusan akta notaris dan pembuatan berita acara pendirian koperasi. Untuk pembiayaan akta notaris, pemerintah desa bisa memanfaatkan maksimal tiga persen dari Dana Desa, atau mengajukan bantuan ke pemerintah provinsi.
“Ini bukan bagi-bagi uang. Modal usaha dari Koperasi Merah Putih akan diberikan melalui mekanisme pengajuan rencana usaha ke Bank Himbara. Bank akan menilai kelayakan usaha sebelum menyalurkan dana,” jelas Yandri.
Ia menambahkan, kehadiran koperasi ini diharapkan mampu mengalirkan modal ke desa-desa secara merata, bukan hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Pemerintah juga akan melibatkan berbagai instansi untuk mencegah penyalahgunaan dana koperasi.

















