PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat, Yuni Daru Winarsih, mengingatkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PTNBH” yang digelar di Universitas Andalas (Unand), Padang, Rabu (21/5/2025).
“Setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di PTNBH harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN. Semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Yuni.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum, terlebih yang disertai dengan niat jahat, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Kajati Sumbar mendorong seluruh PTNBH untuk memperkuat nilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas guna menciptakan pengelolaan yang efisien dan berbudaya bersih.

















