JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas terhadap perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja.
“Besok (Selasa, 20 Mei), kemungkinan besar kami akan langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait sanksi bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah. Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang akan menyampaikannya langsung,” kata Noel saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa SE tersebut menjadi langkah cepat pemerintah dalam merespons praktik penahanan ijazah yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan meminta “tebusan” agar ijazah bisa dikembalikan ke tangan pekerja. “Praktik pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras bagi pelaku usaha,” tegas Noel.
Ia menambahkan, SE ini nantinya bisa ditingkatkan menjadi regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

















