JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika diresahkan oleh aksi premanisme. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor 089682333678, yang akan siap melayani selama 24 jam.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis, atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678,” ujar Sandi dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurut Sandi, setiap laporan yang diterima akan langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi warga. Setelah menerima laporan, polisi akan segera bergerak cepat untuk menindak aksi premanisme tersebut.
















