SOLSEL, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang tersangka.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jorong Sungai Tangah, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana melalui Iptu Novitri Anhar selaku Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu AM (49) dan NR (21), setelah melakukan penggerebekan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB,” katanya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, sisa narkotika dalam kaca pirex, bong terbuat dari botol kaca, dan dua unit handphone.

















