PADANG, RADARSUMBAR.COM — Polda Sumbar berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno.
Kapolres Rory menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AA pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Saat itu, petugas kepolisian yang menyamar sebagai warga sipil mengamankan AA saat hendak menjemput sebuah paket mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa paket tersebut berupa satu karton coklat berisi satu kotak kurma dengan merek Palmdates. Namun, diantara 25 buah kurma di dalamnya, ditemukan satu paket ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut dan tidak mengetahui isi di dalamnya.
Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dan berhasil mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.
Dalam pemeriksaan, WSP mengungkap bahwa paket ganja tersebut milik seorang warga negara asing asal Brazil berinisial KCV.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bersama WSP langsung bergerak ke tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengakui bahwa paket ganja tersebut memang miliknya dan dia memesan dari seseorang berinisial AD di Kota Padang.
Petugas lalu melakukan pengembangan lebih lanjut hingga berhasil menangkap AD pada Kamis (8/5/2025) di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan, AD mengaku bahwa benar dia mengirimkan paket tersebut atas permintaan KCV, dan menyebutkan bahwa sumber ganja berasal dari seseorang berinisial IA yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak kurma berisi paket ganja, satu unit handphone iPhone 14, ratusan lembar kertas pembungkus rokok dari berbagai merek, serta beberapa barang pendukung lainnya.
KCV dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif. (rdr)

















