SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat telah menerbitkan sebanyak 828 izin pada triwulan pertama tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Pasaman Barat, Fadlus Sabi, mengatakan mayoritas izin yang diterbitkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yakni sebanyak 653 izin.
“Semua proses perizinan ini gratis, kecuali izin persetujuan bangunan karena ada retribusinya. Jika berkas lengkap, izin bisa terbit dalam waktu dua jam,” ujarnya di Simpang Empat, Rabu.

















